Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar "Suspend" Dicabut, Pengemudi Go-Jek Bali Harus Bayar Denda

Kompas.com - 30/11/2015, 16:36 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Pengemudi Go-Jek Bali yang terkena suspend atau pemberhentian sepihak dijatuhi denda dengan jumlah yang berbeda-beda.

Hal itu seperti yang dialami oleh Sri Asdewi. Dia mendapat pesan singkat dari pihak manajemen Go-Jek terkait masalah denda itu.

"Sri Asdewi, Anda terkena suspend karena terbukti melakukan order fiktif. Kami kecewa atas perilaku ini. Silakan Bayar 2084000 (Rp 2.084.000) melalui BCA No: 5240328129. Bawa bukti ke CSI untuk membuka suspend," demikian isi pesan yang diterima Sri.

"Ini saya juga kena suspend. Suruh bayar denda," kata Sri Asdewi kepada Kompas.com di Denpasar, Senin (30/11/2015).

Sementara itu, pengemudi lain, Habel, juga mendapatkan pesan singkat yang sama, tetapi ia mendapat denda Rp 1.806.000.

Akibatnya, kini Habel kebingungan karena denda yang harus dibayarnya cukup besar. Bahkan, rekan Habel lainnya dikabarkan ada yang dijatuhi denda sekitar Rp 10 juta.

"Sekarang pengemudi Go-Jek banyak. Susah sekarang. Dapat tiga juta saja susah sekarang. Saya ingin tetap bekerja di Go-Jek," kata Habel.

Menurut keterangan beberapa pengemudi yang sudah menemui manajemen, jumlah pengemudi yang dikenakan suspend pada hari ini sekitar 1.400 orang.

Jumlah ini memang mengejutkan karena dikawatirkan hanya akal-akalan pihak manajemen saja.

Padahal, mereka ingin bekerja dengan baik dan tetap menjaga nama baik Go-Jek, khususnya di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com