Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kalung Tak Diberi, Pria Ini Cekik Selingkuhannya hingga Tewas

Kompas.com - 26/11/2015, 21:55 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Parlan alias Alan (35), warga Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Menik Wahyuni (28) warga Dusun Dudan.

Parlan mencekik Menik, yang merupakan selingkuhannya itu, hingga tewas demi mendapatkan kalung korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 September 2015.

Jenazah Menik ditemukan warga di pinggir Sungai Mbalong, Dusun Grenggeng, Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo dalam kondisi membusuk pada 30 Oktober 2015.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polres Magelang akhirnya sukses menangkap Parlan pekan lalu di kediaman kekasihnya di Kabupaten Grobogan.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus itu berawal ketika tersangka hendak menikahi kekasihnya yang lain di Kabupaten Grobogan.

Tersangka yang tidak punya uang, kemudian meminta kalung Menik dengan alasan untuk modal usaha.

"Tersangka nekat membunuh korban karena menginginkan kalungnya untuk modal usaha pembuatan batu bata. Namun permintaan tersangka selalu ditolak korban,” kata Zain, Kamis (26/11/2015).

Keduanya lantas terlibat cekcok sepanjang perjalanan sebuah hotel melati di Kecamatan Secang menuju Kecamatan Candimulyo.

Setibanya di jembatan Sungai Balong, Menik melompat dari sepeda motor milik Parlan dan melarikan diri.

"Namun saat itu tersangka mengejar dan langsung mencekik leher korban dengan siku. Tersangka juga menyeret tubuh korban sejauh tiga meter hingga akhirnya korban meninggal dunia," lanjut Zain.

Setelah korban tewas, tambah Zain, tersangka mengambil barang-barang milik korban seperti kalung, handphone dan jam tangan.

"Tersangka lalu menyembunyikan jasad korban di sela-sela batu cadas di Sungai Balong. Supaya korban tidak hanyut, tersangka menutupinya dengan bongkahan batu," papar Zain.

Identitas Menik diketahui setelah suami perempuan datang dan mengenali ciri-ciri pakaian yang dikenakan korban.

Suami korban mengaku kehilangan istrinya sejak 27 September silam.

Sementara itu, tersangka Parlan mengaku nekat membunuh korban lantaran Menik enggan meminjamkan kalungnya untuk modal usaha.

Dia juga mengaku butuh uang untuk mengurus perceraian dengan istrinya kemudian menikah dengan wanita asal Grobogan.

"Saya butuh uang untuk modal usaha dan menikah lagi," ucap Parlan.

Kini Parlan harus mendekam di tahanan Mapolres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com