Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga untuk Biaya Pilkada, Uang Palsu Bernilai Rp 450 Juta Disita Polisi

Kompas.com - 25/11/2015, 21:07 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Uang palsu bernilai hampir Rp 500 juta diamankan aparat Polres Magelang, Jawa Tengah.

Uang palsu itu disebut-sebut akan dikirim ke Kalimantan untuk biaya pemenangan seorang calon kepala daerah dalam pilkada di pulau tersebut.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, uang itu diamankan dari komplotan pengedar uang palsu (upal) yang beraksi di wilayah Secang dan Windusari, Kabupaten Magelang.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiono (51). Keduanya warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Adapun tiga orang lainnya, yakni Samsuri (44), warga Kudus; Tejo (70), warga Temanggung; dan Setioti (45), warga Magelang, masih dalam pengejaran.

"Mereka berperan sebagai pembuat upal dan pengedar. Uang palsu yang siap edar mencapai Rp 450 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000," papar Zain dalam gelar perkara, Rabu (25/11/2015).

Zain mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang, pertengahan September lalu.

Saat itu, mereka tengah dalam perjalanan menuju Temanggung dari tempat transaksi Terminal Secang, Jalan Kabupaten Semarang-Magelang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan upal yang dibungkus karung dan kantong plastik sebanyak 3.859 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 1.174 lembar pecahan Rp 50.000.

"Sekilas uang palsu ini mirip uang asli. Namun, jika diperhatikan, tidak ada hologram di tengahnya. Selain itu, ada banyak uang yang bernomor seri sama," kata Zain.

Selain mengamankan ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario yang dipergunakan untuk membawa upal, dan dua telepon seluler.

Para tersangka terancam dikenai Pasal 36 ayat (2) dan atau 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Juwaldi mengaku hanya bertugas mengantar pesanan uang palsu itu kepada seorang kenalannya yang berasal dari Kalimantan.

Uang palsu diperoleh dari Ngadiono, yang diketahui bisa mencarikan uang palsu. Dari transaksi yang dilakukan via telepon, seluruh uang palsu itu disepakati akan dibeli dengan harga Rp 450 juta.

"Kira-kira nantinya saya dapat upah sekitar Rp 45 juta dari transaksi itu," ujar Juwaldi.

Ngadiono, seorang tersangka lainnya, menambahkan, dirinya mengenal Samsuri, pembuat upal yang kini buron, dari sebuah tempat hiburan.

Samsuri memberikan nomor handphone miliknya kepada Ngadiono sehingga bisa langsung menghubungi begitu menemukan klien.

"Saya tidak tahu di mana mencetak dan membuat upalnya. Dulu ketika kenal hanya bilang, kalau ada yang butuh uang palsu, bisa pesan ke dia," tambah Ngadiono.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com