Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik Kabupaten Semarang Minta Uang PNS yang Dipungut Dikembalikan

Kompas.com - 25/11/2015, 20:11 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

 

UNGARAN, KOMPAS.com - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih menginstruksikan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Ambarawa untuk menghentikan pungutan terhadap PNS bawahannya.

UPTD Pendidikan Kecamatan Ambarawa melakukan pungutan terkait pembiayaan rehab salah satu gedung milik institusi ini.

Dewi menyatakan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 juta di APBD Penetapan 2016 untuk rehab UPTD Pendidikan Kecamatan Ambarawa.

"Kita sudah terima pengaduan itu sebelum ada surat serupa masuk DPRD. Begitu kita terima surat pengaduan, kepala UPTD saya panggil dan saya suruh mengembalikan (uang pungutan). Ternyata belum ada yang membayar," kata Dewi Pramuningsih, Rabu (25/11/2015).

Dewi mengaku, pihaknya sudah menyampaikan dan menekankan ke seluruh UPTD Pendidikan agar tidak menarik dana dari guru maupun kepala sekolah untuk rehab maupun pembangunan bangunan yang berada di bawah naungan Dinas P dan K.

"Sudah kita tekankan, urusan pembangunan kantor pemerintah termasuk gedung UPTD Pendidikan tidak boleh meminta iuran dari guru dan kepala sekolah. Tapi namanya manusia, terkadang ingin mencoba-coba," tambah dia.

Apakah kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Ambarawa akan mendapatkan sanksi? Dewi mengatakan, pemberian sanksi ada prosedur dan tahapannya sehingga tidak bisa serta merta diberikan.

Namun pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya.

"Kalau mau dimutasi masih jauh, karena mutasi PNS baru bisa dilaksanakan enam bulan setelah pelantikan bupati terpilih. Nanti teguran tertulis," dia menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, para PNS di Ambarawa resah menyusul pungutan untuk perbaikan gedung aula unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Ambarawa.

Berdasarkan surat pengaduan ke DPRD Kabupaten Semarang, untuk rencana itu setiap PNS diminta sumbangan antara Rp 800.000 hingga Rp 1,2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com