Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Bendera Partai, Seorang Kades Diadukan ke Polisi

Kompas.com - 24/11/2015, 22:08 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com — Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Senin (23/11/2015) malam.

Muchlison, nama kades itu, baru menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Banjar Asri, Tanggulangin, Sidoarjo, selama sekitar satu tahun.

Entah apa motivasinya, Muchlison membakar bendera yang berkibar di rumah Sekretaris Ranting PDI-P Tanggulangin, Komaruddin.

Tak tanggung-tanggung, bendera tersebut dibakar tepat di hadapan si empunya rumah.

Komaruddin menuturkan, saat itu, ia sedang duduk-duduk santai bersama dua warga lain setelah kerja bakti membuat pos satpam di depan rumah.

Ia memang memasang bendera partai berlambang banteng moncong putih dengan ukuran 60 x 80 cm di depan kediamannya.

Tiba-tiba, Muchlison datang dan menanyakan alasan Komaruddin memasang bendera partai, sementara tetangganya yang lain tidak.

Belum sempat Komaruddin menjawab, Muchlison langsung mengatakan akan membakar bendera tersebut.

Dikira sedang bercanda, Komaruddin membalas ancaman itu dengan menjawab "silakan saja".

Tak dinyana, Muchlison langsung mengambil korek dan membakar bendera yang terbuat dari bahan polyester itu.

Bendera berwarna merah tersebut langsung meleleh dan terbakar habis, meninggalkan lelehan seperti plastik serta serpihan kecil kain.

"Saya sangat tersinggung dan marah. Langsung saya lapor ke Ketua PAC (Zainul Arifin)," kata Komaruddin kepada awak media, Selasa (24/11/2015).

Malam itu juga, lanjut Komaruddin, Zainul langsung melaporkan aksi Muchlison ke Polres Sidoarjo.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto menyatakan, para pengurus partai memang diwajibkan memasang bendera oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebagai identitas kader.

"Kami ingin kades itu mendapat ganjaran hukum setimpal," kata Tarkit.

Sementara itu, Kapolres Sidoarjo AKBP Anwar Nasir menuturkan, Muchlison beruntung hanya dikenakan pasal perusakan terkait perbuatannya.

Namun, jika yang dibakar adalah bendera Merah Putih, maka tindakan kades ini bisa dikatakan perbuatan makar dengan hukuman berat.

"Terlapor hanya kena pelanggaran Pasal 406 dan 407 KUHP tentang perusakan. Kami masih memeriksa yang bersangkutan," imbuh Anwar.

Saat media menyambangi rumah Muchlison di Desa Desa Banjar Asri, Kecamatan Tanggulangin RT 11 RW 03 untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan tak ada di rumahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com