PAMEKASAN, KOMPAS.com - Setelah diburu selama lebih dari sebulan, dua tersangka pemerkosa terhadap Melati, bukan nama sebenarnya, ditangkap aparat Polres Pamekasan.
Melati yang baru berusia 14 tahun, warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, diperkosa AG (17) dan SFL (20).
Kedua tersangka adalah warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Tersangka AG ditangkap di sebuah toko di Desa Blumbungan, Senin (23/11/2015) sekitar pukul 16.00.
Sedangkan SFL ditangkap di rumahnya, Selasa (24/11/2015) sekitar pukul 10.30 Wib.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, tersangka AG yang masih di bawah umur dikembalikan ke orangtuanya sebagai penjamin.
Polisi mewajibkan AG melapor dua kali sepekan. Sementara SFL yang juga adalah pacar korban dijebloskan ke tahanan Polres Pamekasan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Agus Sugianto, Selasa (24/11/2015), mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini setelah menerima laporan korban.
Kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi sebanyak tiga orang, termasuk ibu kandung korban.
Berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan saksi, petugas menangkap kedua tersangka.
“Sesuai ketentuan peradilan anak, maka tersangka kami kembalikan ke orangtuanya. Tapi tersangka kami kenakan wajib lapor,” kata Ipda Agus Sugianto.
Dia menjelaskan, tersangka SFL mengaku mencabuli korban di sebuah tanah lapang di kawasan Blumbungan. Saat itu korban berteriak menolak.
Setelah melakukan aksinya SFL menyerahkan korban kepada AG agar diantar pulang. Namun di tengah perjalanan, di kawasan Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, korban diturunkan di jalan dan kembali diperkosa.