Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Naik, Para Karyawan Waterboom Terancam Kena PHK

Kompas.com - 24/11/2015, 15:50 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com — Karyawan Waterboom di Kota Ternate, Maluku Utara, terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum kota (UMK).

Kebijakan ini mungkin menjadi salah satu cara yang akan ditempuh agar karyawan yang lain bisa menerima gaji sesuai UMK Ternate, yakni Rp 1.905.500.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakersos Kota Ternate, Jamrud Wahab, Selasa (24/11/2015), mengatakan, sebelumnya, perusahaan telah diberi penangguhan karena tidak mampu membayar gaji sesuai UMK.

Penangguhan pertama telah diberikan selama enam bulan dan saat ini memasuki penangguhan kedua yang berakhir pada Desember 2015.

“Pihak perusahaan hanya mampu membayar gaji karyawan Rp 1.500.000. Karena itu, kita beri penangguhan," kata dia.

"Jika sampai pada Desember nanti, perusahaan tetap tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK, maka nanti kami carikan solusi bersama pihak perusahaan apakah harus PHK sebagian karyawannya atau ada cara lain?" sambung dia.

"Yang penting Januari 2016 nanti semua perusahaan yang terdaftar harus sudah membayar gaji karyawannya sesuai UMK,” tegas Jamrud.

Ketidakmampuan pihak perusahaan membayar gaji karyawan sesuai UMK, kata Jamrud, karena kurangnya pengunjung yang memilih rekreasi di Waterboom itu.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola WaterboomTernate.

Jamrud menambahkan, terhitung pada Januari 2016, UMK Kota Ternate naik Rp 55.500, dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 1.905.500.

Disnakersos juga mengklaim, sebanyak 346 perusahaan mulai dari skala kecil hingga besar di Kota Ternate yang terdaftar di Disnakersos sudah membayar upah karyawan sesuai UMK.

“Di Kota Ternate ada sekitar 346 perusahaan yang terdaftar, dan semua itu sudah membayar upah karyawan sesuai UMK,” kata Jamrud lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com