Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiru Manado, KPU Boven Digul Loloskan Calon Bupati Berstatus Bebas Bersyarat

Kompas.com - 23/11/2015, 19:36 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

 

JAYAPURA, KOMPAS.com – KPU Kabupaten Boven Digoel akhirnya meloloskan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati berpasangan dengan Yakob Weremba pada pilkada serentak 2015.

Sebelumnya pasangan nomor urut empat tersebut, sempat digugurkan karena Yusak masih berstatus bebas bersyarat sebagai narapidana korupsi.

Anggota KPU Boven Digoel, Manfred Naa mengatakan, keputusan meloloskan pasangan Yusak Yaluwo–Yakob Werembe diambil dalam rapat pleno KPU Boven Digoel yang diadakan di Hotel Triton Jayapura, Minggu (22/11/2015).

Rapat itu, menurut Manfred, hanya dihadiri tiga komisioner dan tanpa dihadiri ketua KPU Boven Digoel, Yohanis Okyap dan komisioner Adrianus Mormon.

“Ketua KPU, Yohanis Okyap sudah menandatangani surat Nomor 125/KPU-BD/XI/2015 perihal undangan penetapan kembali pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Werembe," kata Manfred.

"Namun hingga Minggu sore, yang bersangkutan tidak hadir bersama Adrianus Mormon,” ungkap Manfred di Jayapura, Senin (23/11/2015).

Manfred yang diangkat sebagai Plt Ketua KPU Boven Digoel dalam pleno tersebut mengatakan, pihaknya keputusan ini mengacu pada putusan KPU Manado dan dibenarkan DKPP.

Belum lama ini, KPU Manado meloloskan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota setelah sebelumnya dicoret.

KPU Manado mencoret Jimmy sebagai peserta pilkada karena masih berstatus bebas bersyarat.

“Kami menemukan adanya fakta yurisprudensi dimana ada kesamaan masalah di Boven Digul dan Manado," ujar Manfred.

"Jika Jimmy yang berstatus bebas bersyarat bisa diloloskan, maka Yusak yang berstatus sama juga seharusnya bisa. Karena itu kami berani bertanggung jawab mengambil keputusan ini,” Manfred menegaskan.

Selain mengacu kepada putusan KPU Manado, Manfred berdalih keputusan meloloskan Yusak Yaluwo untuk menghindari penundaan pilkada dan menghindari terjadinya konflik sosial di Boven Digoel.

“KPU sudah mencetak 47.000 surat suara yang memasukkan nama Yusak Yaluwo pada nomor urut 4, sehingga dengan keputusan ini tidak perlu lagi mencetak surat suara baru," tambah dia.

Yusak Yaluwo, mantan Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 dan terpilih kembali periode 2011-2016, menjadi terpidana korupsi setelah ditangkap KPK 16 April 2010.

Dia dituduh menyalahgunakan APBD Boven Digoel tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 66,7 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com