Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Operasi Sakau, Polres Bangkalan "Panen" Sabu dan Ganja

Kompas.com - 23/11/2015, 17:01 WIB

BANGKALAN, KOMPAS.com- Selama 20 hari, Satnarkoba Polres Bangkalan menggelar penggrebekan di lima lokasi dalam gelar Operasi Sakau. Hasilnya, 17 gram sabu dan 3 gram ganja.

Barang-bukti sabu dan ganja itu diperoleh dari lima tersangka, yakni RD (26), warga Desa Tangguh, Kecamatan Tanjung Bumi.

Dari pria tamatan SD itu polisi menyita 3,50 gram sabu dan dua buah telepon genggam.

Tersangka kedua adalah MT (38), warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang.

Dari pria ini polisi menyita sabu seberat 0,97 gram, 0,54 gram, 1,88 gram dan 1,62 gram yang dikemas dalam aneka kantok plastik kecil.

Plastik-plastik berisi sabu itu sudah dilengkap label Rp 150.000 dan Rp 200.000. Dari tangan MT polisi juga menyita uang tunai Rp 800.000 dan sebuah kompor.

SA (23), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah dengan barang bukti 0,52 gram sabu, 1 ekstasi warna kuning dan 5 ekstasi warna biru, timbangan elektrik dan 3,45 gram ganja.

Tersangka selanjutnya adalah MY (46), warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang.

Pria ini dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram, 0,82 gram, 1,26 gram dan 0,34 gram yang dikemas dalam kantong plastik kecil bening.

Sama seperti yang dilakukan MT, plastik-plastik kecil itu sudah dilabeli harga Rp 150.000, Rp 100.000 dan Rp 200.000.

Terangka kelima, SB (27), warga Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram, 0,30 gram, 0,93 gra, dan sebuah handphone.

"Untuk tersangka SA merupakan residivis mulai dari kasus sabu, ineks, dan ganja. Namun saat digrebek, kami hanya menemukan sedikit barang bukti," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo.

Ia menjelaskan, selama Operasi Sakau yang digelar sejak 9 - 20 November, lima tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan.

"Tiga jaringan narkoba yang ditargetkan, namun kami berhasil membongkar lima jaringan selama Operasi sakau," tandasnya.

Kelima tersangka narkoba itu terancam hukuman pidana mininal 6 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com