Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Temukan Ratusan Surat Suara Rusak Tepercik Tinta

Kompas.com - 23/11/2015, 12:46 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menemukan sekitar 960 surat suara rusak saat proses penyortiran di Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/11/2015).

Sebagian besar kerusakan surat suara akibat percikan tinta, dan lusuh akibat lipatan dalam kardus saat pengiriman.

"Sebagian besar kerusakan surat suara akibat percikan tinta yang tak diduga dan lusuh akibat lipatan di kardus," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat, Senin siang.

Menurut Deden, surat suara yang khusus untuk pilkada calon tunggal ini baru diterima KPU setempat, Sabtu sore kemarin.

Jumlah surat suara ini disesuaikan dengan jumlah dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Tasikmalaya, yakni sebanyak 1.378.678 pemilih.

"Banyaknya sesuai DPT, sebesar 1.378.678 lembar ditambah jumlah surat suara cadangan 2,5 persen dari jumlah surat suara DPT," kata Deden.

Jumlah kerusakan surat suara hasil sortir ini belum terdata secara menyeluruh. Pasalnya, proses penyortiran masih belum beres, dan masih ada ratusan ribu surat suara yang belum diperiksa.

"Kalau kekurangan, nantinya kita akan melaporkan dan langsung meminta penggantian surat suara rusak," tambah dia.

KPU setempat berharap, penggantian surat suara rusak akan diproses secepatnya. Hal ini terdesak waktu yang singkat dalam menghadapi proses pencoblosan pilkada calon tunggal secara serentak di seluruh Indonesia pada 9 Desember nanti.

"Kami akan segera laporkan, dan berharap surat suara rusak nantinya bisa diganti secepatnya," ujar dia.

Namun, Deden memastikan pihaknya untuk melaksanakan semua tahapan pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Terlebih lagi, tahapan pilkada calon tunggal ini baru dilaksanakan kembali setelah ada putusan MK terkait calon tunggal, beberapa bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com