Menurut Kapolsekta Medan Kota Kompol Ronald Sipayung, komplotan yang terdiri dari tiga orang ini beraksi dengan cara menuduh korban menabrak mereka.
Ketiga pelaku adalah WER 828), DP (20), dan S (30).
Salah satu korban adalah Zaki (15). Ia dihentikan ketiga pelaku di Jalan Tempulung Simpang Ambai, Selasa (17/11/2015). Mereka menuduh Zaki menabrak adik salah satu dari mereka.
"Meski coba membantah, namun korban tetap di bawa seolah-olah hendak ditemukan dengan adik mereka. Sesampai di tempat sepi, korban langsung di ancam supaya menyerahkan sepeda motornya," kata Ronald, Minggu (22/11/2015).
WER ditangkap sehari kemudian. "Kami langsung menangkapnya dan dari hasil penyidikan, di ketahui yang bersangkutan sudah lima kali melakukan aksi curanmor," kata Ronald.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian membekuk DP dan S di waktu dan lokasi berbeda. Dari S, polisi menyita dua unit sepeda motor di duga hasil kejahatan. Sedangkan DP mengaku telah empat kali turut serta dalam kasus curanmor.
"Menariknya, S mengaku sudah 30 kali menjual sepeda motor hasil kejahatannya ke Meulaboh, Aceh. Setiap usai beraksi atau membeli kendaraan roda dua curian, S selalu menjualnya melalui sebuah pengangkutan di Jalan Bakaran Batu," ucap Ronald.
Tidak tertutup kemungkinan, ketiga pelaku termasuk dalam jaringan curanmor antarprovinsi. Sebab semua kendaraan hasil curian dijual ke Aceh.
"Ketiganya dikenakan Pasal 365 subsider 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.