ACEH UTARA, KOMPAS.com - Polres Aceh Utara menangkap Miswar alias Emi, yang diduga sebagai pemasok sabu untuk narapidana Muhammad Yusuf dan Junaidi.
Kedua narapidana itu kemudian menjual sabu yang mereka peroleh itu kepada 'penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Mukhtar kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2015) menyebutkan pria asal Kabupaten Bireuen itu sempat berupaya melarikan diri sebelumnya diringkus.
"Miswar sempat mencoba kabur dari pintu belakang, tetapi diringkus di halaman belakang rumahnya," ujar mUkhtar.
Miswar, sambung Mukhtar, mengakui dia telah memasok sabu ke dalam Rutan Lhoksukon atas permintaan Junaidi dan Muhammad Yusuf sepekan lalu.
"Kita terus kembangkan kasus ini, misalnya dari mana sabu yang dipasok ke Rutan itu," pungkas AKP Mukhtar.
Diberitakan sebelumnya, dua narapidana diamankan karena memiliki dan mengedarkan sabu di dalam Rutan Lhoksukon, Kamis(19/11/2015).
Di sel nomor enam yang ditempati kedua napi itu ditemukan enam paket sabu seberat 0,6 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.