Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Kabupaten di Jatim Usulkan UMK di Atas UMK DKI

Kompas.com - 19/11/2015, 20:24 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Empat daerah industri ring I di Jawa Timur mengusulkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari nilai UMK DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta.

Usulan nilai UMK keempat daerah itu pun langsung ditolak Gubernur Jawa Timur.

Keempat daerah tersebut adalah, Kota Surabaya mengusulkan Rp 3.264.000, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.256.400, Kabupaten Pasuruan Rp 3.200.000, dan Kabupaten Gresik Rp 3.260.000. 

"Usulan UMK empat daerah tadi ditolak karena disusun tidak sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan, yang mengatur kenaikan hanya 11 persen dari UMK tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan, Jawa Timur, Sukardo, Kamis (19/11/2015).

Selain empat daerah tadi, kata Sukardo, ada satu lagi daerah di Jatim yang ditolak usulannya, karena acuan penyusunannya justru di bawah angka yang diatur PP 78/2015.

Daerah itu adalah Kabupaten Jember yang mengusulkan nilai UMK Rp 1,6 juta. Nilai itu berarti  hanya 9,55 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.

Kelima daerah tersebut diberi waktu hingga Jumat (20/11/2015) untuk merevisi nilai UMK yang diusulkan, karena pada Sabtu (21/11/2015), nilai UMK Jawa Timur akan ditetapkan Gubernur.

"Saya sudah hubungi masing-masing kepala daerahnya, agar paling lambat besok menyerahkan revisi usulan nilai UMK-nya," terang Sukardo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com