Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Barat Daya

Kompas.com - 18/11/2015, 18:09 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Tak terbukti bersalah dan merugikan negara, majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abyda) Akmal Ibrahim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Akmal dijatuhi hukuman penjara 18 bulan penjara karena mengklaim lahan pabrik kelapa sawit (PKS) sebagai lahan warga.

Hasil akhir proses pengadilan yang berlangsung selama hampir setahun ini membuahkan kabar gembira bagi pendukung Akmal Ibrahim.

Kumandang takbir pun menggema di ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim Muhifuddin mengetuk palu yang menandakan bebasnya Akmal Ibrahim.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, dari barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terbukti lahan PKS Abdya bukan tanah negara sebagaimana dakwaan JPU.

Lahan seluas 30 hektar itu ternyata sudah ada pemiliknya yang sah.

"Dengan demikian kami memutuskan Akmal Ibrahim tidak terbukti bersalah atau korupsi pada pembebasan lahan PKS tersebut," ujar Hakim Muhifuddin.

Atas putusan ini, lanjut Mufihuddin, nama baik Akmal Ibrahim harus dipulihkan dari dugaan merugikan negara Rp764 juta seperti hitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, hakim juga membebaskan Akmal Ibrahim dari semua hukuman denda dan biaya perkara ini juga dibebankan kepada negara.

Vonis majelis hakim jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Akmal Ibrahim dengan hukuman 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan mengembalikan uang negara Rp 500 juta lebih.

Akmal Ibrahim yang pernah menjabat Bupati Aceh Barat Daya ini, didakwa menggunakan anggaran 2007-2012 untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dia juga didakwa menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Akmal itu dianggap merugikan negara sebesar Rp793, 5 miliar pada tahun anggaran 2010.

Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar, untuk program pembangunan kantor dan pabrik kelapa sawit di Abdya, dengan kapasitas pengolahan 45 ton TBS/jam.

Anggaran pembangunan itu bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus), melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Aceh.

Alokasi anggaran hanya untuk Pembangunan Kantor dan PKS saja, sedangkan untuk pengadaan tanahnya menjadi tanggung jawab Pemkab Abdya.

Namun dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti, karena tanah yang diganti rugi tersebut memiliki sertifikat hak milik, guna usaha, hak bangunan, dan hak pakai.

Para pendukung Akmal yang sengaja datang langsung dari Kabupaten Aceh Barat Daya riuh menyambut vonis bebas dari majelis hakim. Mereka pun satu persatu memeluk Akmal Ibrahim seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com