Hakim secara bulat sepakat dengan para penggugat.
"Mengadili, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan pengggat untuk seluruhnya," kata Hakim ketua Adhi Sulistyo, membacakan putusan, Selasa (17/11/015) malam.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 Wib itu digelar secara nonstop hingga 7,5 jam. Hingga pukul 17.40 WIB, hakim baru selesai membakan kesimpulan.
Uniknya, saat pembacaan putusan tersebut, hakim tidak pernah berhenti. Putusan dibacakan sejak pagi, hingga sore hari secara bergantian.
Hakim juga menyatakan eksepsi tergugat tidak beralasan hukum. Sehingga, keberatan yang diajukan patut ditolak.
"Eksepsi tergugat soal kompetensi absolut tidak berwenang dan tidak beralasan hukum, sehingga dinyatakan ditolak," ujar hakim.
Hakim lebih memilih untuk mengabulkan permohonan penggugat, dalam hal ini warga Pati.
"Dalil penggugat beralasan hukum dan patut dikabulkan," ujar hakim lagi.
Tak berapa setelah putusan dibacakan, warga berteriak histeris. Mereka merasa lega setelah penantian panjang mereka akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.