Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Warga Pengguna Lahan Bisa Bikin Sertifikat Tanah Negara yang Terabaikan"

Kompas.com - 16/11/2015, 18:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Ferry Mursyidan Baldan membuka peluang bagi masyarakat untuk bisa melakukan sertifikasi tanah di atas tanah Negara yang ditempati selama puluhan tahun.

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan kebijakan penanganan konflik tanah yang dilakukan Kementerian Agraria.

“Kita tidak mau berada dalam sejarah yang panjang karena pengabaian dan pengabaian,” kata Ferry di Semarang, Senin (16/11/2015).

“Ketika kami melihat masyarakat tinggal di suatu wilayah, meski aspek legalnya tidak kuat, mereka yang tinggal lebih dari 10 hingga 15 tahun harus ada keperpihakan,” kata Ferry lagi.

Menurut Ferry, ketika tanah Negara tidak diurus oleh Pemerintah, hingga terjadi pengabaian, maka warga Negara tidak berhak dipersalahkan begitu saja, ketika kemudian menempati tanah Negara.

Jika kemudian Pemerintah menanggap hal itu pembiaran, mengapa tidak sejak awal dilakukan peringatan.

“Ketika disebut keliru, mengapa tidak sejak awal. Bagi kami, kita melihat proses pembiaran menjadi faktor menjadi salah. Kok pembiaran, ya kalau salah ya sejak awal,” kata dia.

Demi menyelesaikan persoalan tanah, BPN tetap akan bertumpu soal riwayat tanah, kepantasan dan legalitas tanah. Ketiga aspek itulah, lanjut Ferry, dipakai untuk penyelesaian konflik tanah.

“Itu cara kami melihat persoalan, hingga satu pesatu bisa terselesaikan, bisa ketemu. Masing-masing punya tanah punya karakter yang berbeda. Dengan platform seperti itu bisa cepat ambil kesimpulan,” ujar dia lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com