Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Kalau Tetap Luncurkan "Cable Car", Ridwan Kamil Langgar Perda

Kompas.com - 16/11/2015, 15:06 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Lantaran tak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), proyek purwarupa cable car di Bandung terancam batal.

Padahal, proyek itu diharapkan menjadi fondasi utama kemajuan transportasi massal di Kota Kembang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Surahman mengatakan, rute pertama, yaitu Gelapnyawang-Cihampelas, sepanjang 840 meter itu tak masuk dalam RDTR.

"Setiap pembangunan harus ada di RDTR," kata Entang di ruang kerjanya, Senin (16/11/2015).

Meski hanya sebatas prototipe, lanjut dia, Pemkot Bandung mesti mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

"Kuncinya sebenarnya RDTR. Tidak mungkin Kemenhub memberikan rekomendasi kalau tidak ada di RDTR," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap agar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tak ngotot melakukan groundbreaking. (Baca juga: Awal November, Purwarupa "Cable Car" di Bandung Mulai Dibangun).

"Kalau tetap di-launching, berarti ada pelanggaran perda. Kalau seorang pimpinan melanggar perda, pasti ada aturan main," ucapnya.

Menurut dia, dari hasil evaluasi RDTR Gubernur Jawa Barat pada 2015, hanya ada tiga koridor cable car.

"Koridor 1 sepanjang 12,79 kilometer akan menempuh rute Pasar Lembang-Kampung Gajah-Terminal Ledeng-Paris van Java, Cihampelas Walk-Kebon Kawung," ujarnya.

Sementara itu, Koridor 2 sepanjang 13,75 kilometer meliputi rute Terminal Ledeng-Punclut-Terminal Dago-Simpang Dago-PDAM-Balai Kota-Kebon Kawung-Pasar Baru-Asia Afrika-Terminal Leuwipanjang.

"Koridor 3 sepanjang 13,78 kilometer akan menempuh rute Bandara Husein Sastranegara- Pasteur-Cihampelas Walk-PDAM-Itenas-Terminal Cicaheum hingga ke Ujungberung," tuturnya. (Baca juga: Inilah "Cable Car", Transportasi Masa Depan Kota Bandung)  

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan peletakan batu pertama pembangunan cable car pada November 2015. Proyek senilai 8 juta euro itu bakal dikerjakan oleh PT Aditya Dharmaputra Persada Development dibantu perusahaan asal Austria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com