Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak 2 Warga Timika, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara

Kompas.com - 14/11/2015, 02:46 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Kodim 1710/ Timika, Serka Maker Rehata dan Praka Gergorius Bernardus dipecat sebagai anggota TNI.

Selain dipecat Serka Maker dan Praka Gergorius divonis penjara masing-masing 12 tahun dan 3 tahun.

Vonis pemecatan dan penjara untuk kedua personel TNI itu dijatuhkan dalam sidang Mahkamah Militer di PN Mimika, Jumat (13/11/2015).

Berbeda dengan putusan Praka Gergorius yang lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Oditur Militer, putusan yang diterima Serka Maker, lebih tinggi setahun dari tuntutan Oditur Militer.

Dalam sidang yang dihadiri puluhan warga Timika itu, ketua majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Letkol (CKH) Vince Bulo mengatakan, Serka Maker terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Praka Gergorius dinyatakan terbukti turut membantu pembunuhan dan penganiayaan berat yang melanggar pasal yang sama.

Dalam pembelaannya, penasehat hukum kedua terdakwa Mayor (CHK) Agus Ginanto, mengatakan keduanya terpaksa melakukan pembelaan diri karena diserang massa.

Namun, pembelaan itu diabaikan majelis hakim.

Menurut Vince, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kodrat kemanusiaan dan keduanya tidak berhak merampas nyawa orang lain.

Untuk tindakan kedua yang dianggap telah mengabaikan perintah harian Pangdam XVII Cenderawasih yang melarang personel militer mengkonsumsi minuman keras.

"Sikap korsa dengan alasan melindungi sesama militer adalah pemahaman jiwa korsa yang sempit dan seharusnya melindungi rakyat," ujar Vince.

"Karena, senjata yang digunakan dibeli dari uang rakyat dan untuk melindungi rakyat," Vince dalam persidangan.

Terkait putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Dua terdakwa lainnya, Sertu Ansar dan Pratu Emanuel Imbiri baru akan mengetahui putusan pada sidang berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 prajurit TNI di Timika terlibat keributan yang berujung penembakan terhadap sekelompok warga Kamoro yang sedang menggelar acara syukuran di Kabupaten Mimika, 28 Agustus lalu.

Akibat kejadian itu, 2 orang warga meninggal dunia dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka.

Terkait putusan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kamoro yang hadir menyatakan puas dengan kebijakan pimpinan TNI yang menggelar persidangan secara terbuka yang disaksikan warga.

Mereka juga puas dengan putusan majelis hakim dan berharap saat upacara militer pemecatan keanggotaan dari TNI juga dapat disaksikan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com