Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Gerebek Pabrik Uang Palsu untuk Pilkada

Kompas.com - 13/11/2015, 13:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu, Kamis (13/11/2015). Satu orang ditangkap.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya mengatakan, pabrik uang palsu itu berada di salah satu rumah di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan TeragongKidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku yang kami tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan," ujar Agung melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2015).

Tindakan penyidik itu diawali laporan masyarakat yang masuk pada 10 November 2015, tentang ditemukannya uang palsu dalam jumlah besar di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian mengembangkan laporan itu hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

Di lokasi, penyidik mengamankan 315 lembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000, seperangkat komputer, tiga unit printer, peralatan sablon, tinta serta beberapa peralatan khusus yang digunakan untuk mencetak uang tersebut.

Untuk Pilkada

Salah satu penyidik di subdirektorat tersebut mengatakan, pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2011. Dia bekerja berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.

"Jadi ada yang pesan Rp 10 juta pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp 15 juta, lalu dia buat," ujar penyidik tersebut.

Ia membenarkan bahwa pesanan tersebut terkait pemilihan kepala daerah. Menurut dia, menjelang pilkada, peredaran uang palsu meningkat.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendirian. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan diambil keterangannya. Penyidik masih memburu rekan pelaku.

Atas tindakannya, Bambang dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com