Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asmara Kandas, Pria Ini Sebar Foto Bugil Bekas Pacar lewat Medsos

Kompas.com - 13/11/2015, 06:22 WIB

PASURUAN, KOMPAS.com — Kisah asmara Arfian Widiadi (25) dan S (25) selama lima tahun benar-benar di luar batas. Tanpa ikatan perkawinan, pasangan ini sudah kerap berhubungan badan.

Sejoli ini berkenalan dari siaran sebuah radio di Pasuruan, Jawa Timur. S sering mengirim salam kepada teman-temannya melalui siaran radio itu.

Suara S yang terdengar sangat merdu di radio membuat Arfian tertarik. Arfian pun langsung mencatat nomor ponsel yang dipublikasikan dalam siaran itu.

Berbekal nomor ponsel ini, Arfian sering mengirim SMS ke S. Setelah lama berkomunikasi melalui SMS, keduanya sepakat bertemu di Pasar Warungdowo, Pasuruan, pada Agustus 2008.

Dalam pertemuan ini, Arfian sudah memperlihatkan gelagat cabul. Arfian mengajak S berhubungan badan, tetapi saat itu S menolak ajakan Arfian.

Gagal mengajak berhubungan seks, Arfian tetap menghubungi S melalui ponselnya.

Keduanya kembali sepakat bertemu pada Oktober 2008. Kali ini keduanya bertemu di rumah tersangka. Karena suasana sepi, pasangan pemuda ini berhubungan badan.

“Saat berhubungan badan ini, tersangka A (Arfian) memotret S. Katanya untuk mengobati rasa kangen bila tidak bertemu,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Nur Rochman, Kamis (12/11/2015).

Ternyata keduanya tidak hanya sekali berhubungan badan. Setiap kali bertemu, keduanya berhubungan badan.

Akhirnya perbuatan terlarang pasangan kekasih ini terendus keluarga korban. Keluarga korban pun minta S tidak melanjutkan hubungan dengan Arfian.

Mendengar permintaan keluarga korban, Arfian mengancam sang kekasih. Dia akan menyebarkan foto bugil S itu ke dunia maya.

Bahkan Arfian mengaku tidak takut bila perbuatannya akan membuatnya dipenjara atau dibunuh keluarga korban.

S tidak memedulikan ancaman Arfian. Hubungan pasangan ini putus pada awal 2013.

Tersangka tetap mengajak S menjalin hubungan asmara lagi. Namun, S bersikukuh memenuhi keinginan keluarganya.

Kesal jalinan asmaranya tak berlanjut, tersangka menyebar foto syur itu lewat akun Facebook-nya pada 28 Juni 2015.

Tidak terima perbuatan tersangka, S lalu melapor ke Mapolda Jatim. Polisi kemudian menangkap tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com