Saat ditangkap, Wenger membawa ganja di dlam plastik klip yang disembunyikannya di celana dalamnya.
"Awalnya petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam celana dalam," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjo.
Pelaku yang memiliki restoran ini melakukan perjalanan dengan pesawat Air Asia QZ555 dari Kuala Lumpur menuju Denpasar. Budi juga menjelaskan bahwa pelaku tiba di Bali untuk berwisata.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal pidana mati, seumur hidup atau minimal pidana 5 tahun penjara.
Saat ini, pelaku sudah diserahkan kepada Polda Bali untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.