Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut UMK, Ribuan Buruh Kepung Kantor Bupati

Kompas.com - 11/11/2015, 15:23 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK,KOMPAS.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak turun ke jalan menuntut UMK Demak Tahun 2016 sebesar Rp. 2.020.000, Rabu (11/11/2015).

Para buruh dari sejumlah elemen serikat pekerja tersebut mengepung kantor Bupati Demak untuk menyampaikan aspirasinya sehingga akses keluar masuk Pendopo Demak ditutup total.

Sebelumnya, ribuan buruh melakukan longmarch mulai Pantura Sayung hingga Pendopo Demak sehingga sepanjang Jalur Pantura yang dilalui konvoi buruh tersendat dan terjadi antrian kendaraan cukup panjang.

“Kami datang ke sini karena bupati telah menzolimi buruh Demak. Usulan UMK Demak tahun 2016 kepada Gubernur Jateng sebesar Rp. 1.630.000 sangat menyakiti buruh,” kata Jangkar Puspito, Koordinator Gebrak, saat berorasi di hadapan ribuan buruh.

“Usulan UMK oleh bupati harus direvisi. Sekali lagi direvisi. Idealnya UMK Demak Rp. 2.020.000,” tambahnya.

Pemerintah, lanjut Jangkar, seharusnya mengusulkan UMK Demak tahun 2016 sesuai tuntutan buruh apalagi 30 persen buruh Demak menggantungkan hidupnya dari gaji yang mereka terima.

“Pemerintah semestinya lebih manusiawi. Kalau gaji buruh naik, tentunya juga dapat menambah PAD, karena pajak penghasilan buruh juga masuk ke kas daerah,” kata Jangkar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Demak, Bambang Saptoro, yang menemui massa buruh berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada bupati.

Pada prinsipnya, pemerintah akan melindungi kepentingan kedua belah pihak baik pengusaha maupun buruh atau pekerja, apalagi sudah ada 700 buruh Demak yang dirumahkan dan diberhentikan dari perusahaan.

“Kami minta waktu 1–2 hari. Nanti kami akan bicarakan bersama dengan dewan pengupahan dan serikat buruh. Jangan ragu, pemerintah akan memperjuangkan upah yang terbaik,” kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com