Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ngaku" Kurir, Wanita Ini Ditangkap Bawa 1 Kilogram Sabu

Kompas.com - 10/11/2015, 18:07 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pontianak membekuk Mariana (40) karena kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram, Senin (9/11/2015).

Mariana ditangkap di Jalan Gaya Baru, Gang Keraton, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Pontianak Timur.

Kepala Polresta Pontianak Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, tersangka dibekuk setelah melalui proses penyelidikan yang lama.

Berdasarkan hasil interogasi, awalnya, narkoba tersebut dipesan oleh Mansyur (41) kepada Mat Juhri (42) yang merupakan suami Mariana.

Kemudian, Mansyur datang ke rumah Mat Juhri di Jalan Tanjung Hilir Gang Keluarga, Pontianak Timur.

Dari rumah Mat Juhri, Mansyur kemudian pergi bersama Mariana menuju tempat kejadian perkara dengan membawa serta barang bukti yang dibawa menggunakan tas berwarna merah.

"Mariana ditangkap bersama Mansyur di TKP. Saat menggeledah rumah tersebut, anggota menemukan sabu sebanyak kurang lebih satu kilogram yang dikemas dalam 10 bungkus plastik kecil," kata Tubagus, Selasa (10/11/2015).

Usai melakukan penggeledahan di TKP, polisi kemudian langsung menuju rumah Mat Juhri dan menggeledah rumah tersebut. Dalam penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.

"Setelah digeledah, di rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti yang lain. Tetapi, anggota menemukan enam butir peluru pistol jenis revolver dan satu butir peluru jenis senjata laras panjang," kata Tubagus.

Polisi terus mengembangkan dan menyelidiki jaringan yang diduga merupakan sindikat internasional.

"Ada kemungkinan barang ini dari luar karena wilayah kita ini tidak jauh dari perbatasan," kata dia.

Sementara itu, Mariana mengaku jika baru satu kali mengantarkan barang tersebut. "Baru kali ini saya bawa," kata Mariana.

Ketiga tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com