Dalam sidang ini Hamidah sempat menjawab pertanyaan kuasa hukum Margriet yaitu Hotma Sitompul.
"Apakah saksi tahu bahwa Engeline diajak ke restauran, dibeliin sepeda oleh ibu Margriet," kata Hotma Sitompoel kepada Hamidah.
"Tidak tahu," jawabnya dengan nada ketus.
"Kenapa usai melahirkan tidak langsung pulang?" tanya Jefri Kam, kuasa hukum Margriet lainnya.
"Bapaknya (Rosidik) masih cari uang! Setahu saya ya harus bayar (di klinik)," jawab Hamidah dengan nada yang terlihat menahan emosi.
Kesaksian Hamidah seperti halnya kesaksian Rosidik, hanya seputar bagaimana kronologi hingga Engeline bisa diangkat menjadi anak oleh Margriet.
Keduanya yang memberikan keterangan terpisah di hadapan hakim. Namun, jawaban keduanya tidak jauh berbeda, yakni kondisi perekonomian yang memaksa mereka memilih jalan tersebut.
Keduanya juga menjelaskan, biaya persalinan sebesar Rp 600 ribu dan diberi uang oleh Margriet melalui wanita bernama Neli sebesar Rp 800 ribu.
Setelah pemberian uang, dilanjutkan dengan proses pembuatan akta pengangkatan anak melalui notaris bernama Anneke Wibowo.
Engeline yang lahir pada 19 Mei 2007 lalu, beberapa hari setelah lahir langsung diasuh oleh Margriet. Namun tragis, Engeline dibunuh pada 16 Mei 2015 dan ditemukan terkubur di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar.
Engeline diduga dibunuh oleh ibu angkatnya, Margriet. Selain Margriet yang didakwa di persidangan, terdakwa lainnya adalah Agustay Handa May yang didakwa ikut mengubur Engeline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.