Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Normalisasi Sungai Peusangan Menunggu Izin Pemerintah Aceh

Kompas.com - 10/11/2015, 00:04 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II masih berupaya mendapatkan izin untuk melakukan normalisasi Sungai Peusangan di Takengon, Aceh Tengah.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari banjir akibat luapan air dari Danau Laut Tawar ke sejumlah kampung di daerah berhawa sejuk itu.

"Kita sudah lakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh, karena Danau Laut Tawar itu kewenangan mereka," Kata Manager UPK PLTA Peusangan I dan II, Octavianus Duha, kepada Kompas.com, Senin (9/11/2015) sore.

Dia mengaku sudah melakukan pertemuan dan mempresentasikan rencana kerja PLTA Peusangan bersama pemprov. 

Pihak PLTA juga mendapatkan jawaban secara lisan dalam pertemuan tersebut bahwa Pemprov Aceh bisa memberikan izin kepada PLTA normalisasi Sungai Peusangan.

"Namun supaya in line dengan pengembangan daerah yang notebene dikendalikan Pemerintah Kabupaten, perlu ada rekomendasi dari bupati," tambah Oktavianus.

Menindaklanjuti hal itu, lanjut Octavianus, PLTA Peusangan kemudian menyurati Bupati Aceh Tengah untuk memberikan rekomendasi sesuai saran Pemprov Aceh.

"Ini sudah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan lapangan dengan dinas teknis yaitu dinas ESDM Aceh Tengah, dari situ kita sudah buat berita acara bahwa secara teknis pekerjaan (normalisasi sungai peusangan) bisa dilaksanakan, dan sekarang surat itu sudah di pegang oleh bupati," lanjut Octavianus.

"Namun minggu kemarin kami mencoba berkomunikasi dengan Bupati, kebetulan beliau sedang diluar kota, sehingga sebelum kita update apakah sudah bisa kita dapatkan suratnya, atau adalagi yang kita prepare," terang Dia.

Masih terkait urusan perizinan, tambah Octavianus lagi, pihaknya telah berkoordinasi dengan
PU Aceh, selain izin normalisasi Sungai Peusangan, PLTA juga meminta izin operasi bendungan sekaligus izin pemanfaatan waduk dari instansi tersebut.

"Bendungannya regulating weir, waduk ya tentu Danau Laut Tawar itu sebagai sumber air kita, tetapi harus ada izin meski sudah mendapatkan AMDAL, nah soal izin kita sesuaikan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun aturan lainnya," pungkas Octavianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com