Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Semarang Ringkus Tersangka Pengedar Sabu di Lokalisasi Tegal Panas

Kompas.com - 09/11/2015, 18:35 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Polres Semarang meringkus dua tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu, Senin (9/11/2015). Kedua tersangka adalah warga Dusun Krajan, Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal bernama Catur Pramusinto (38) dan Solichin (40).

Salah satu tersangka diringkus di Tegal Panas, kawasan lokalisasi terkenal di Kabupaten Semarang.

Wakapolres Semarang, Kompol Sunarno menyampaikan bahwa terbongkarnya peredaran sabu ini berawal dari informasi peredaran narkoba di Tegalpanas Kecamatan Bergas.

Setelah diselidiki, polisi mencurigai keterlibatan Catur. "Saat diamankan dan digeledah, polisi mendapati satu paket plastik kecil berisi serbuk sabu-sabu dimasukkan dalam bungkus rokok dan pecahan pipet didalam bagasi motornya," Sunarno, Senin (9/11/2015).

Kepada petugas, tersangka Catur Pramusinto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Solichin. Polisi lantas membawa Catur untuk menunjukkan rumah Solichin di Boja, Kendal.

"Di kamar Solichin saat dilakukan penggeledahan di samping kasur ditemukan alat penghisap sabu berupa pipet dan bong. Alat itu baru saja digunakan Solichin untuk menghisap sabu-sabu," kata Sunarno.

Menurut dia, Catur mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 1,4 juta dari Sunari dengan cara patungan dengan Solichin.

"Baru satu bulan saya memakai sabu-sabu. Awal mengonsumsi sabu-sabu karena penasaran rasanya," kata Solichin.

Dari keterangan tersangka Solichin, muncul satu nama lagi, yakni Sunari alias Borek warga Limbangan Kendal. Sunari disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

Tak berselang lama, Polisi menggerebek rumah Sunari, namun pelaku tidak berada di rumah. "Sunari masuk DPO (daftar pencarian orang), kita masih berusaha mencari keberadaannya," imbuh Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Sugeng Supriyanto.

Kedua tersangka, kini ditahan di Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata AKP Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com