Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Judi Sabung Ayam, Sipir Lapas Dicambuk di Depan Umum

Kompas.com - 06/11/2015, 15:43 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Mirza Ahmadi (28), harus menjalani hukuman cambuk sebanyak tiga kali, akibat berjudi. Sebelumnya, sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lambaro Aceh Besar ini, tertangkap tangan berjudi sabung ayam di Banda Aceh.

Selain Mirza Ahmadi, Jaksa Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus judi laga ayam atau sabung ayam lainnya.

Kedua terpidana lainnya yang dihukum cambuk adalah Mukhtaruddin (47) dengan hukuman empat kali cambukan dan Munawar (28) merupakan seorang pekerja swasta.

“Mereka dicambuk karena terbukti bersalah melanggar Syariat Islam, terutama maisir atau perjudian,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Amriyata di Banda Aceh, Jumat (6/11/2015).

Eksekusi cambuk dilakukan usai shalat jumat di halaman Masjid Tgk Di Anjong, Gampong Peulanggahan, Kecamatan, Kutaraja, Banda Aceh.

Ketiga terpidana terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.

Para terpidana tersebut ditangkap polisi saat berjudi sabung ayam di kawasan Jalan Malem Dagang, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh pada 2 Agustus 2015.

Mereka lalu diserahkan kepada penyidik Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam. Hingga akhirnya mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu lalu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, prosesi cambuk kali ini merupakan eksekusi pertama di Banda Aceh sejak diterapkannya qanun nomor 6 tahun 2015 tentang Jinayah.

Qanun Jinayah merupakan qanun hukum pidana syariat islam. “Tidak ada yang berbeda pelaksanaan hukuman uqubat cambuknya dibanding qanun sebelumnya," kata dia.

"Qanun maisir yang lalu kini sudah dilebur dalam qanun jinayah, di mana di dalam qanun ini sudah ada tambahan tindak pidana lainnya seperti zinah, pelecehan seksual dan menuduh orang berzinah,” papar Zainal Arifin.

Uqubat cambuk yang pertama kali dilakukan Gampong (desa) Peulanggahan ini mendapat perhatian banyak dari warga setempat.

“Yang sabar, Pak, takbir agar tak terasa sakitnya,” teriak para ibu yang menyaksikan pelaksanaan cambuk tersebut.

Petugas juga mengingatkan warga agar tak membawa anak-anak di bawah umur 15 tahun untuk tidak berada di arena prosesi cambuk. Kendati sudah diingatkan, anak-anak tetap berada di arena cambuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com