Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Cegah Asap Dirancang

Kompas.com - 06/11/2015, 15:01 WIB
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai merancang peraturan daerah guna mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan kabut asap di masa mendatang.

Aturan tersebut diharapkan mampu mengatasi tragedi asap seperti terjadi tahun ini agar tidak berulang kembali.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman mengatakan, peraturan daerah (perda) akan mengatur sejumlah kewajiban bagi perusahaan dan masyarakat di lahan yang rentan terbakar. Bagi perusahaan, kewajiban itu berupa pembuatan sekat kanal di area konsesi dan kewajiban memenuhi fasilitas pencegahan kebakaran.

"Selama ini belum ada perda sehingga sulit memaksa dan memberi sanksi bagi perusahaan," ujar Mukti di Palembang, Kamis (4/11).

Selain perusahaan, perda juga mengatur pencegahan kebakaran lahan hingga tingkat desa dengan meningkatkan partisipasi masyarakat mencegah kebakaran, dan penyediaan alat pemadam kebakaran di desa-desa rawan.

Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, delapan kecamatan merupakan daerah rawan kebakaran dan lahan. Lima di antaranya terbakar hebat tahun ini.

Menurut Mukti, perda diharapkan sudah dapat diterapkan tahun depan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang kemarau tahun ini, setidaknya 220.000 hektar lahan dan hutan di Sumsel terbakar. Pihaknya berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Di Jambi, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, yang membidangi masalah lingkungan hidup, Popriyanto, mengatakan, perda serupa tengah dirancang di Jambi. Targetnya, akhir tahun ini sudah akan berlaku. "Supaya bisa langsung digunakan untuk mengevaluasi kalangan korporasi yang lahannya terbakar," katanya.

Aktivis Walhi Jambi, Dwi Nanto, mengatakan, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan tragedi asap yang melanda. Namun, pemberian izin oleh pemerintah untuk perusahaan sawit, hutan tanaman industri, dan tambang tak sebanding dengan kesiapsiagaan perusahaan menghadapi ancaman kebakaran.

Di Medan, semua pelaku perkebunan se-Sumatera Utara menyatakan komitmen tidak membuka lahan dengan cara membakar. Semua pelaku, baik perusahaan maupun perseorangan, juga menyatakan kesediaan menyiapkan sarana prasarana pemadaman di wilayah mereka.

Sumut juga menginisiasi terbentuknya kelompok tani peduli api (KTPA) di empat kabupaten, yakni Asahan, Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal, sebagai daerah yang rawan kebakaran lahan. "Kami berharap langkah ini diteruskan di kabupaten/kota lainnya," kata Herawati, Kepala Dinas Perkebunan Sumut.

Tanggap darurat

Dari Palembang dilaporkan, masa tanggap darurat Sumsel diperpanjang hingga 30 November. Upaya pemadaman dari udara dan darat masih berlangsung. Hal itu terkait kabut asap yang kembali menebal pada Kamis kemarin. Jarak pandang hanya 1.500 meter. Jumlah titik panas di seluruh Sumsel terpantau 93 titik, Kamis pagi.

Kebakaran lahan juga terjadi di tiga kabupaten, yaitu Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Banyuasin. Padahal, sebelumnya hujan turun di sejumlah kawasan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi belum mencabut status tanggap darurat. Petugas masih mendinginkan gambut terbakar di dua titik utama di Kabupaten Muaro Jambi dan satu titik di Kabupaten Sarolangun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com