Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Nabire Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 06/11/2015, 04:50 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Nabire resmi menetapkan A (30) sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Penetapan ini dilakukan setelah A menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Kamis (5/11/2015).

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Patrige Renwarin, mengatakan bahwa laporan dari Polres Nabire, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan A sebagai tersangka.

Selain itu, menurut Patrige, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku dan korban saat kejadian.

"Barang bukti sudah disita dan sudah meminta penetapan barang bukti kepada pihak Pengadilan Negeri. Kami juga sudah meminta hasil visum korban di Rumah Sakit Umum Daerah Paniai," ucap Patrige melalui telepon selulernya, Kamis (5/11/2015).

Terkait penanganan kasus tersebut, Polres Nabire juga sudah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka.

Akibat perbuatannya, A (30) dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 290 ayat (2), (3) KUHP. 

A diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 60 juta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, A yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan proyek di Kampung Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai dilaporkan ke Mapolsek Tigi setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap MK, bocah 4 tahun.

Dalam laporannya di Mapolsek Tigi, kejadian ini diketahui ibu korban, saat memandikan MK dan melihat kemaluan anaknya berdarah serta terdapat bercak sperma.

Dari cerita anaknya, kemudian orang tua korban mengetahui identitas pelaku. Hasil koordinasi Polsek Tigi dengan Polsek Kamuu, Polres Nabire, polisi akhirnya mengamankan pelaku yang diduga kabur setelah melakukan aksinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com