Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Razak Akui Jual Senjata Api ke Kelompok Din Minimi

Kompas.com - 04/11/2015, 22:54 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/11/2015) sore menggelar sidang kepemilikan senjata api dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak (39) asal Desa Cot Trieng, Kuala Bireuen.

Berikutnya Muhammad Abidin alias Tgk Agam (34) warga Desa Cot Kupok Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara; Rudiny Syahputra Saiban (29) asal Bireuen dan Darkani alias Rungkhom (34) asal Desa Riseh Tunong Kecamatan Sawang Aceh Utara.

Di depan persidangan, Abu Razak mengaku dirinya tidak terlibat dalam kelompok Din Minimi, pria yang memimpin kelompok bersenjata di Aceh saat ini. Namun Abu Razak mengaku hanya menjual senjata api melalui Tgk Agam ke kelompok Din Minimi.

Sedangkan Rudini mengaku hanya mengantarkan Abu Razak dari Bireuen ke kawasan Krueng Mane. Saat itu, Abu Razak beralasan hendak menagih utang. Padahal, Abu Razak menjual senjata api.

Sementara, Rungkhom menyebutkan dia hanya menyimpan lima pucuk senpi milik Abu Razak.

Seusai mendengar keterangan terdakwa lalu hakim menunda sidang itu Rabu (11/11/2015) mendatang.

Keempat terdakwa itu lalu diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhoksukon ke Rumah Tahanan Lhoksukon dengan pengawalan ketat dari Polres Aceh Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com