Akibatnya, bocah yang masih duduk di bangku kelas IV SD dan tinggal di Rowosari Kendal ini mengalami trauma.
"Saya tidak bisa menahan nafsu saya," kata Nurhadi, Rabu (4/11/2015).
Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan, kejadian berawal saat pelaku melihat korban berjalan menuju rumah teman sekolahnya. Pelaku yang melihat korban sendirian lalu memanggilnya.
Lantaran tidak curiga, korban menghampiri pelaku yang memanggilnya. Kemudian, korban diajak oleh pelaku ke kandang ayam. Setelah melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban pergi dan memberinya uang Rp 2.000.
"Lalu pelaku meminta kepada korban supaya tidak bilang kepada siapa-siapa atas kejadian tersebut. Karena takut, korban hanya mengangguk," ujarnya.
Fiernando menegaskan, atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 81 jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.