PONTIANAK, KOMPAS.com — Sebanyak 48 PNS di lingkungan Divisi Keimigrasian, Imigrasi Kelas 1, dan Rumah Detensi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar menjalani tes urine mendadak, Selasa (3/11/2015).
Dari tes yang dilakukan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat ini, sampel urine dari seorang PNS terindikasi positif mengandung zat narkotika.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kanwilkumham Kalbar, Ronny F, menuturkan bahwa test ulang akan dilakukan terhadap satu anggota tersebut.
"Kami koordinasikan kembali untuk tes ulang. Jika memang kedapatan bahwa yang dikonsumsi adalah narkoba, maka Kakanwil pasti akan memberikan tindakan terhadap yang bersangkutan," katanya seusai menjalani tes di lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas 1 di Jalan Dr Soetoyo, Pontianak.
Sebelumnya, para pegawai diberi pengarahan, baik oleh BNNP Kalbar maupun pejabat Kanwilkumham, mengenai bahaya narkoba dan bahwa negara tengah berperang melawan narkoba.
"Narkoba adalah kejahatan serius. Oleh karena itu, penanganannya juga harus serius. Kejahatan narkoba adalah kejahatan tingkat tinggi atau extra-ordinary crime," tambahnya.