Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan dalam acara workshop Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan di Nusa Dua, Selasa (3/11/2015).
"Jatinangor itu adalah sebuah kawasan pendidikan. Semua standar dan fasilitas pendidikan hadir di situ. Harga tanah bisa kita kendalikan, termasuk kepemilikan tanah," kata Ferry.
"Dan kemudian juga, harga-harga kos-kosan. Berapa kamar kos-kosan dibutuhkan, bisa dikendalikan," sambungnya.
Ferry mengharapkan ada standardisasi harga kamar kos, izin pembangunan rumah kos yang ditetapkan oleh pemda, dan aturan soal retribusi.
Aturan yang diberlakukan harus diikuti oleh pengambil kebijakan dalam tata ruang. Dengan regulasi yang jelas dan tegas, maka kawasan Jatinangor yang merupakan kawasan pendidikan dapat tertata dengan baik.
Jika Jatinangor sukses ditata, maka akan menjadi contoh penataan kawasan di kota-kota lainnya di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.