Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fadli Zon Bakal Bungkam Partisipasi Warga untuk Pemilu Bersih

Kompas.com - 03/11/2015, 09:18 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyesalkan berlanjutnya kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ke kejaksaan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini menimpa aktivis antikorupsi, Ronny Maryanto. (Baca: "Kalau Begini, Masyarakat Takut Melapor, Nanti Tidak Ada Lagi Pemilu Bersih")

Menurut Kepala Bawaslu Abhan Misbah, Ronny sebagai pelapor dugaan politik uang sudah sewajarnya melaporkan. Hal itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat.

Rony juga melaporkan hal itu bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Panwas, melainkan dari masyarakat biasa.

"Kasus Rony, saya pernah dipanggil polisi, sebagai saksi. Saya sudah dapat info kalau kasus itu berlanjut ke kejaksaan," kata Abhan, saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).

Bawaslu berharap aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi kepada pelapor. Jika pelapor dikriminalisasi, pengawasan dari masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan akan surut.

"Ini kan persoalan di pilpres lalu. Ini jadi preseden jelek. Jadi, nanti warga pada enggak berani melapor," kata dia.

Kendati demikian, Bawaslu akan terus meningkatkan partisipasi publik untuk menciptakan pemilu bersih.

Keberanian warga melaporkan kecurangan ialah bagian dari partisipasi publik. "Nah, itu yang kami sayangkan, kemudian dikiriminalisasi," lanjut Abhan.

Ke depan, dia berharap agar kepolisian untuk tidak mudah menetapkan seorang tersangka.

Bawaslu akan berusaha mendorong agar kepolisian juga memahami pentingnya perlindungan saksi sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Saya dorong dan mintakan ke kepolisian," ucap dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com