Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawanan Begal Bersenjata Tajam di Magelang Dibekuk

Kompas.com - 02/11/2015, 17:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Kawanan begal bersenjata tajam berhasil dibekuk aparat Polres Magelang Kota. Mereka terdiri dari empat pemuda yang berasal dari Kampung Malangan, Keluarahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Empat pemuda itu antara lain Gilang Edo Kurniawan (21), Bagus Adi Setiawan (21), Andri Tri Pramudya (20), dan Wahyu Budi Prasetyo (20). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, menjelaskan keempat pemuda itu dibekuk akhir pekan lalu di rumah masing-masing. Mereka sempat buron selama satu bulan.

Menurut Esti, mereka terlibat dalam perampasan barang milik korban Dwi Novantoro (18) asal Kampung Junjungan Giriwarno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada 21 September 2015 lalu.

"Tidak hanya merampas, pelaku juga menganiaya korban hingga terluka di bagian kepala. Korban mengalami luka cukup serius dengan 14 jahitan saat diberi perawatan di rumah sakit," ujar Esti dalam gelar perkara di mapolres setempat, Senin (2/11/2015).

Esti menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Dwi beserta rekannya, Arif berboncengan hendak berkunjung ke rumah temannya di wilayah Kabupaten Magelang. Saat itu malam hari dan ia melintas di kawasan Kampung Malangan, Tidar Utara.

“Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban dicegat empat pemuda tak dikenal yang membawa senjata tajam (sajam). Sambil menodongkan sajam, pelaku merampas ponsel milik korban dan uang tunai Rp 200.000,” katanya.

Setelah mendapatkan ponsel milik korban, mereka langsung melarikan diri dengan menggunakan dua sepeda motor Mio bernomor polisi AA 6648 QA dan AA 2877 VA. Dari catatan kepolisian, lanjut Esti, salah satu pelaku bernama Wahyu Budi Prasetyo merupakan residivis kasus penganiayaan dan dihukum selama tiga bulan penjara.

"Dari tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, dua bilah golok dan empat buah ponsel," ungkap Esti.

Perbuatan mereka dinilai telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, salah satu tersangka Wahyu mengaku semula tidak memiliki niat untuk merampas. Ia bersama tiga rekannya hendak jalan-jalan keliling Kota Magelang sambil membawa golok.

“Kami cuma mau muter-muter (keliling) aja kok, saya memang bawa golok cuma untuk jaga-jaga. Setelah lihat dia (korban) baru kepikiran merampas,” kilah Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com