Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Jadi Tersangka, Kasus Fadli Zon Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 02/11/2015, 14:20 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Berkas perkara Ronny Maryanto diserahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Semarang, Senin (2/11/2015).

Pegiat antikorupsi itu berstatus tersangka setelah melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat kampanye Pemilihan Legislatif 2014 lalu (baca juga: Kasus Fadli Zon, Panwas Sesalkan Pelapor Jadi Tersangka).

"Sudah. Saya dipanggil kejaksaan untuk tahap dua kamis dua pekan lalu," kata Ronny dalam jumpa pers di kantor Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

Ronny sempat dijadikan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik serta terjerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia disangka melanggar pasal 310, dan pasal 311 KUHP.

Menurut Ronny, kasus yang menjeratnya saat ini sudah beralih ke ranah penuntutan. Sudah ada jaksa khusus yang melakukan penyidikan atas limpahan berkas dari Bareskrim tersebut.

"Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Semarang. Saat ini, kasus saya sudah ditangani jaksa," ujar dia.

Menurut dia, sangkaan pasal yang dituduhkan kepadanya telah berubah, dari semulapasal 27 UU ITE, ke pasal pencemaran nama baik. Ia mengaku sempat protes atas perubahan sangkaan pasal kepadanya.

"Penyidik saat itu menjelaskan, pasal 27 UU ITE sangat lemah untuk digunakan, makanya kemudian diganti pasal itu. Saya kira itu, ada upaya mencari jeratan untuk mencari kesalahan para aktivis," ungkapnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang mengaku prihatin dengan perkara yang menimpa Ronny Maryanto. Tindakan Ronny yang melaporkan dugaan money politic sudah benar.

Tindakan itu mewakili warga negara yang baik karena berani melapor Fadli Zon saat itu menggelar kampanye di Pasar Bulu, Kota Semarang. Setelah dilapori, secara administrasi, Panwaslu menyatakan laporan yang disampaikan aktivis antikorupsi itu telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com