Para guru dan murid mengalami hambatan besar untuk mengejar ketertinggalan jadwal belajar, akibat libur panjang menyusul polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan.
Di Riau saja, lebih dari 1,5 juta peserta didik mengalami ketertinggalan pelajaran akibat libur asap sejak Agustus 2015.
Anak-anak di Taman Kanak-kanak atau Pendidikan Anak usia Dini sudah menjalani libur selama tiga bulan.
Adapun murid Sekolah Dasar libur selama 54 hari. Pelajar SMP dan SMA masing-masing libur selama 42 hari sehingga kehilangan 266 jam belajar (SMP) dan 308 jam (SMA).
Dinas Pendidikan Riau, sempat menetapkan kebijakan membuka sekolah dua hari dalam sepekan. Itu diberlakukan saat indeks standar pencemaran udara berada pada level berbahaya.
Sekolah hanya buka pada Senin dan Kamis saja. Metoda belajar juga tidak seperti biasa, hanya dua jam.
Guru menyampaikan modul pelajaran, memberi tugas dan bahan belajar lain di depan kelas untuk dikerjakan murid di rumah. Selama masa belajar pun, seluruh murid diwajibkan memakai masker.
Surat edaran Mendikbud
Kebijakan itu akhirnya dihentikan total setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengeluarkan surat Nomor 90623/2015 tertanggal 23 Oktober 2015, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati yang daerahnya dilanda bencana asap.
Surat itu berisi sembilan arahan penanganan pendidikan yang terkendala asap. Salah satu poin, meminta daerah meliburkan siswa apabila indeks standar pencemaran udara berada pada level berbahaya.
Poin ke-6 dari edaran Mendikbud menyatakan, bagi sekolah yang telah meliburkan siswa lebih dari 28 hari diberikan fleksibilitas waktu termasuk penyesuaian kalender akademik.
Kondisi itu memungkinkan perubahan target kurikulum, jadwal ujian, bobot ujian nasional serta jadwal, dan bobot ujian masuk perguruan tinggi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol, dalam rapat koordinasi Penanggulangan Dampak Asap di Jakarta pada 29 Oktober, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi telah berjanji mengambil langkah nyata untuk mengatasi dampak libur sekolah akibat asap.
Sampai saat ini janji itu masih dalam bentuk wacana semata atau belum ada petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan terkait janji dimaksud.