Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Palimanan Kanci Naik 10 persen

Kompas.com - 01/11/2015, 14:37 WIB
Kontributor Cirebon KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com - Tarif Tol Palimanan – Kanci, (Palikanci) Cirebon, Jawa Barat, naik 10 persen, sejak Minggu dini hari, (1/11/2015).

Pengumuman kenaikan tarif tol dipasang di bagian atas gerbang tol. Bunyinya, “Mulai 1 November 2015 pukul 00.00 WIB, penyesuaian tol Palimanan Kanci, KEPMEN PUPR 507,KPTS,M,2015”.

Jasa Marga juga memasang pengumuman kenaikan tarif di tiap gerbang pembayaran dengan menggunakan spanduk.

Kenaikan ini menyusul keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol. Baca: Tarif Jalan Tol Naik Akhir Bulan Ini.

Kepala Humas Jasa Marga Cirebon, Dodo Ardhoni, yang dihubungi melalui telepon mengatakan, Tol Palimanan–Kanci termasuk tol yang terkena penyesuaian tarif.

“Sebelum kenaikan, pengguna jalan tol Palikanci sepanjang 28 kilometer dari Kanci hingga Palimanan dan sebaliknya dikenakan tarif sebesar Rp 10.000. Sementara, setelah ketentuan baru, tarif menyesuaikan menjadi Rp 11.000,” kata dia.

Menurut Dodo, Jasa Marga Cirebon terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan aneka fasilitas pendukung 

Beberapa jalan masih dalam tahap penyempurnaan antara lain di Kilometer 210 dan Kilometer 196.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com