Dengan dibantu penerjemah asal Bangkok, Thailand, polisi memeriksa Soyup Husen, Muhammad Ismail dan Taher Begum. Ketiganya diperiksa untuk kasus dugaan perdagangan manusia.
“Hasil pemeriksa, mereka mengaku menghubungi warga Rohingya lainnya yang sudah berada di Medan, Sumatera Utara. Mereka lalu djemput oleh Candoyo dan Anansyah. Mereka lari ke penampungan di Medan seterusnya ke Malaysia," jelas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2015).
Dalam kasus itu, sambung Yasir, pihaknya telah meminta keterangan tiga saksi. Dengan pemeriksaan warga Rohingnya itu, maka kini jumlah saksi sebanyak enam orang.
“Dengan pemeriksaan saksi itu, maka berkasnya segera kita susun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara,” ujarnya.
Disebutkan, pihaknya telah menahan tersangka, yaitu Anansyah, Edi, dan Candoyo sejak 15 Oktober 2015. Semuanya warga Medan Sumatera Utara. Polisi menduga, ketiganya terlibat membawa kabur 21 warga Rohingya asal Myanmar dari loksi penampungan di Kuta Makmur Aceh Utara ke Medan, seterusnya akan dibawa ke Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.