Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Setahun, Pengadilan Agama Nunukan Tangani 192 Perceraian

Kompas.com - 30/10/2015, 16:22 WIB


NUNUKAN, KOMPAS.com- Sepanjang Januari-Oktober tahun ini, Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan telah menyidangkan 192 kasus perceraian.

Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 182 kasus sepanjang tahun.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan Muhammad Asngari menyebutkan, dari angka itu, hampir setiap bulan terdapat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus perceraian.

Dia mengatakan, dari 2014 hingga Oktober 2015 ini sudah 35 kasus perceraian yang melibatkan PNS.

''Tahun lalu ada 11 gugatan. Tahun ini sudah 24 kasus,” ujarnya, Jumat (30/10/2015).

Dia menyebutkan, gugatan kasus perceraian yang melibatkan para PNS ini sebagian besar diajukan pihak perempuan.

Usia mereka relatif masih muda, yakni berkisar 20 hingga 30 tahunan. Dia menyebutkan, semua penggugat beralasan sudah merasa tidak ada kecocokan lagi.

“Alasannya mulai dari faktor ekonomi, cerai talak dan beberapa kasus perselingkuhan. Sedangkan cerai dengan alasan poligami sejauh ini masih nihil,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com