Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Warga Jateng Bisa Bayar Pajak di Kecamatan

Kompas.com - 30/10/2015, 15:03 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

PURWOREJO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), Jumat (30/10/015).

Paten berfungsi sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor, pajak daerah, sumbangan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengesahan STNK.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, pelayanan pajak di kecamatan merupakan salah satu upaya mendekatkan pembayaran pajak di masyarakat.

Kini, warga tak perlu jauh-jauh ke pusat kota untuk membayar pajak.

"Ini salah satu mimpi besar saya, agar warga bayar pajak gampang. Saya terima kasih atas pendirian ini," ujar Ganjar saat meresmikan Paten di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Ide untuk mendekatkan pembayaran di masyarakat tersebut merupakan langkah yang baik. Langkah selanjutnya adalah memberi pelayanan dan memastikan warga membayar pajak mereka.

"Saya minta pelayanannya ditingkatkan. Kalau 80 persen sudah bilang baik, teruskan. Masalahnya nanti tinggal pelat nomor saja," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hendri Santosa menambahkan, pelayanan pajak di kecamatan adalah bentuk inovasi pelayanan publik.

Hendri berharap dengan pembukaan Paten ini, masyarakat dimudahkan sehingga bersedia bayar pajak.

"Dengan begitu pendapatan daerah akan naik. Kami berprinsip, semakin dekat semakin mudah," imbuhnya.

Sistem Paten 2015 untuk sementara diluncurkan di 10 kecamatan di 10 Kabupaten se-Jateng.
Ke-10 wilayah itu adalah, Kutoarjo (Purworejo), Gunduran (Blora), Mayong (Jepara), Sokaraja (Banyumas).

Selain itu, sistem Paten juga diluncurkan di Kecamatan Bukateja (Purbalingga), Tanon (Sragen) Eromoko (Wonogiri), Wirosari (Grobogan), Kaliori (Rembang), dan Larangan (Brebes).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com