Mereka ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut atas kepemilikan 21,8 kilogram sabu dan 100.000 butir pil ekstasi.
"Perbuatan terdakwa melanggar hukum dan menghambat program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika meminta majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Sindhu di hadapan majelis hakim Parlindungan Sinaga, Kamis (29/10/2015).
Mendengar tuntutan jaksa, keempatnya hanya tertunduk diam. Amri, kuasa hukum para terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan yang akan datang.
Saat menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, keempatnya tak banyak berkomentar. Mereka hanya bilang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.