YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Terbukti mengganggu aktivitas pemantauan Gunung Merapi, Septian Anggara beserta tiga rekannya dilarang mendaki gunung tersebut selama tiga tahun.
"Ya, tadi kami sudah bertemu dengan mereka saat di kantor BPPTKG. Mereka sudah meminta maaf atas perbuatannya," kata Tri Atmojo, Kasubag Tata Usaha (TU) Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2015).
Tri Atmojo menuturkan, akibat menutup kamera CCTV pemantuan kawah Merapi dan nekat mendaki hingga puncak gunung, Septian Anggara beserta tiga rekannya dijatuhi dua sanksi.
"Ada dua sanksi yang kami berikan kepada mereka," kata Tri.
Pertama, Septian Anggara beserta tiga rekannya dilarang mendaki Gunung Merapi selama tiga tahun. Sanksi kedua, mereka diwajibkan untuk mengikuti merawat ekosistem Gunung Merapi bersama TNGM. Mulai dari bersih-bersih sampai ikut kegiatan penghijuan Merapi," tambah Tri.
Hukuman itu seharusnya dijalankan selama tiga tahun. Namun, karena mereka masih sekolah, maka waktu untuk menjalani hukum dapat disesuaikan agar tak mengganggu aktivitas sekolah mereka.
"Intinya kami tidak ingin menghalangi minat mendaki. Sanksi ini sifatnya lebih pada edukasi saja, mereka kan masih muda," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Septian Anggara pemasang bendera di tiang kamera CCTV Pantauan Kawah Merapi bersama rekan-rekannya dari Adventure 54 memenuhi panggilan BPPTKG.
Mereka datang untuk meminta maaf atas perbuatannya memasang bendera di tiang kamera CCTV Pantauan Kawah Merapi. (K75-12)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.