Tanpa pikir panjang, pemuda 23 tahun itu pun langsung menikam Cundding, kawan yang melontarkan tuduhan tersebut.
Kurang dari dua jam setelah kajadian, warga Desa Pajalel, Mamuju Utara ini diringkus bersama barang bukti badik yang digunakan untuk menikam.
Dia dibekuk di tempat persembunyiannya dan digiring ke Kantor Polsek Tikke Raya, Rabu (28/10/2015). Sementara, Cundding dilarikan ke Rumah Sakit Palu akibat pendarahan di sekujur badannya.
Sebelumnya, Tim Buser dari Polsek Pasangkayu dan Polres Mamuju Utara yang mendapat laporan warga tersebut langsung melakukan pengejaran.
Kepala Sektor Pasangkayu, AKP E.F. Bawias mengatakan, Rahmad tesinggung dengan ucapan kawannya itu.
"Tersangka marah lantaran dituding teman kerjanya telah berhubungan badan dengan pacarnya, hingga pelaku kalap dan menikam korban," kata Bawias.
Kini Rahmad meringkuk di sel tahanan Polsek Pasangkayu sambil menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.