Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Pengusaha, Wartawan dan Aktivis LSM Palsu Dibekuk Polisi

Kompas.com - 27/10/2015, 20:36 WIB

TUBAN, KOMPAS.com — Polres Tuban menangkap tiga pemeras pengusaha daur ulang obat nyamuk di Tuban, Saher Warsilan (43), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Tiga pemeras itu mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dua wartawan palsu yang ditangkap polisi adalah Purnomo Joy (42), asal Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto; dan Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Satu pemeras lainnya yang mengaku aktivis LSM bernama Muchsan (42), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati mengatakan, ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Pemerasan bermula pada 21 Oktober 2015. Ketiga orang ini dan lima rekannya, yang masih buron, memeras Warsilan. Mereka minta uang sebesar Rp 10 juta.

“Mereka menakuti Pak Warsilan dengan dalih tempat usahanya ilegal dan akan dipublikasikan ke media serta dibawa ke ranah hukum,” papar Elis, Selasa (27/10/2015).

Menurut dia, ketiga orang itu datang bersama gerombolannya. Lima orang lainnya berinisial DN, MHB, HRJ, Adr, dan Sf masih buron.

Warsilan kemudian memberi uang sebesar Rp 1 juta. Namun, uang itu dirasa kurang oleh komplotan pemeras itu. Pada Kamis (22/10/2015), mereka mendatangi rumah Warsilan dan minta uang Rp 2 juta.

“Karena merasa diperas, Pak Warsilan melapor kepada kami,” katanya.

Rupanya, delapan pemeras itu bukan hanya mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM. Di antara mereka juga ada yang mengaku sebagai personel Polda Jawa Timur dan petugas dari Badan Lingkungan Hidup.

“Mereka minta uang pada korban sebesar Rp 10 juta sebagai upah untuk tutup mulut,” ujarnya.

Dari ketiga pemeras, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu unit kamera rusak, satu kartu tanda pengenal wartawan dan LSM, satu unit mobil Avanza warna hitam, dan satu unit ponsel.

"Tersangka kami kenai ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai Ayat 1 Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan,” papar Elis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com