Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Belum Terima SP3 Kasus Risma dari Kepolisian

Kompas.com - 25/10/2015, 06:55 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan sampai sekarang pihaknya belum mendapat pemberitahuan terkait penghentian kasus yang membelit mantan wali kota Surabaya Tri Rismaharini, baik secara tertulis maupun lisan.

“Kalau kasus ini di-SP3, pasti ada tembusan ke kejaksaan,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Timur Andik M Taufik, Sabtu (14/10/2015).

Namun, Andik enggan berkomentar terkait sikap penyidik Polda yang menghentikan kasus ini setelah penyerahan SPDP.

Andik menegaskan kejaksaan tidak berwenang mengomentari kebijakan Polda.

Meski demikian, Andik memastikan status Tri Rismaharini dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati bukan terduga.

'Dalam SPDP tertanggal 28 Mei 2015 disebutkan Risma sebagai pelaku.

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Andik M Taufik menegaskan SPDP mencantumkan nama kronologi, pelapor, dan pelaku. Tidak ada penyebutan terduga atau yang diduga.

Menurutnya, istilah pelaku dalam ranah hukum berarti tersangka.

“Dalam SPDP, nama Risma disebut sebagai pelaku. Dalam projusticia, pelaku sama dengan tersangka. Jadi tidak ada istilah terduga,” kata Andik, Sabtu (24/10/2015).

Menurutnya, prosedur penulisan SPDP kasus Risma juga berlaku dalam kasus lain.

Secara umum, penyerahan SPDP tidak bersamaan dengan penyerahan berkas. Biasanya penyidik kejaksaan menunggu berkas selama 14 hari sejak penyerahan SPDP.

Bila dalam waktu 14 hari penyidik kepolisian tidak mengirim berkas, penyidik kejaksaan akan mengirim surat konfirmasi atau P-17.

Bila penyidik kepolisian tetap tidak merespon surat rekomendasi dalam waktu sebulan, penyidik kejaksaan akan mengirim kembali SPDP.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tidak berkomentar banyak soal SPDP itu.

Dia mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ditreskrimum Polda Jatim.

Begitu pula saat ditanya rencana penerbitan SP3, Argo menjawab harus kordinasi dengan Ditreskrimum dulu.

“Saat SP3 sudah keluar, kami pasti akan menyampaikan ke kejaksaan,” kata Argo.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com