Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Paslon Bupati Pertanyakan DPT Pilkada Ogan Ilir

Kompas.com - 25/10/2015, 06:31 WIB
Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan dipertanyakan.

Sebab, berdasarkan hasil kajian salah satu tim paslon terdapat nama pemilik suara yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam DPT.

Selain itu terdapat nama pemilih yang alamatnya tidak jelas. Yaprudin, tim sukses dari pasangan nomor 3 Sobli Rozali–Taufik Toha, Sabtu (24/10/2015) mengatakan, ditemukan pemilih dalam DPT yang menggunakan KTP dari kabupaten lain.

Hal itu diketahui dari kode wilayah yang tertulis di dalam KTP yang ternyata bukan kode Ogan Ilir.

Hal seperti itu jelas Yaprudin, banyak terdapat di kecamatan yang wilayahnya berbatasan dengan kabupaten lain.

“Seperti di Kecamatan Muarakuang, Kecamatan Rambangkuang, Pemulutan dan Kecamatan Sungaipinang, kalaupun memang sudah berpindah domisili ke Ogan Ilir, mana surat pindahnya?” kata Yaprudin.

Sehingga, Yaprudin meminta KPU Ogan Ilir untuk meneliti ulang DPT tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Annahril mengatakan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 294.902 sudah final.

Jika nanti ditemukan ada pemilih yang sudah meninggal dunia maka namanya langsung dicoret jika laporannya sudah masuk.

Sedangkan terkait alamat pemilih yang dianggap tidak jelas, Annahril mengatakan, semua nama dalam DPT sudah sesuai dengan alamat di dalam KTP yang bersangkutan.

Sementara soal pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi ternyata menggunakan KTP kabupaten, Annahril meminta tim paslon untuk menyampaikannya datanya ke KPU secara tertulis.

“Sesungguhnya hal itu bisa di cek, sebab jika NIK beda dengan kabupaten Ogan Ilir maka tidak akan bisa masuk sistem daftar informasi pemilih atau sidalih yang berlaku nasional,” kata Annahril.

Saat ini, tambah Annahril, KPU Ogan Ilir tengah melakukan pendataan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT terdahlu.

”Mereka yang tidak termasuk dalam DPT terdahulu akan dimasukan dalam DPTB1 atau DPT tambahan dengan cara melapor ke PPS setempat,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com