JAKARTA, KOMPAS.com - Guru dan tenaga pengajar di sekolah-sekolah terdampak asap akan tetap mendapatkan tunjangan meskipun sekolahnya diliburkan. Hal tersebut tertulis dalam surat edaran terbaru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dikeluarkan Jumat (23/10/2015).
"Bila sekolah diliburkan karena bencana asap, maka Pemerintah Daerah diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan," demikian keterangan yang tertulis dalam edaran tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku bagi semua pengajar termasuk tenaga pengajar honorer. "Berlaku untuk semua," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Jumat malam.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah di Indonesia dan telah disampaikan ke semua gubernur, bupati dan wali kota.
Selain mencantumkan ketentuan tentang tunjangan tenaga pengajar yang sekolahnya diliburkan karena bencana asap, edaran tersebut juga menyebutkan mengenai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan Sekolah Dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai Sekolah Menengah Atas/sederajat.
"Kebijakan Kemdikbud tetap seperti yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Keselamatan dan kesehatan siswa, pendidik dan tenaga pendidikan adalah yang utama," kata Hamid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.