JEMBER, KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jember, Jawa Timur, berinisial FG (39), warga Kecamatan Kaliwates, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Jember, Jumat (23/10/2015).
FG ditangkap karena menjual obat keras berbahaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 120 butir obat keras jenis trihexypenydyl.
“Saya menjual obat ini karena terpaksa. Saya banyak utang, jadi buat sampingan,” kata FG saat diperiksa penyidik.
Dia juga mengaku, baru menjalankan bisnis tersebut sekitar dua pekan. “Saya baru jual 300 butir, dan saya jual kepada teman saya,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. “Kita masih lakukan pendalaman, kita kejar siapa bandar obat keras berbahaya ini,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.