Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Resmi Terapkan Qanun Hukum Jinayat

Kompas.com - 22/10/2015, 17:02 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Setelah melewati porses sosialisasi selama setahun, pada Jumat (23/10/2015), praturan daerah (qanun) tentang hukum jinayah resmi diberlakukan di Provinsi Aceh.

Qanun nomor 6 tahun 2014 ini menyempurnakan qanun Syariat Islam yang memuat tujuh pelanggaran syariat yang belum disebutkan dalam qanun nomor 11, 12, 13 dqn 14 yang sudah berlaku sebelumnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Syahrizal Abas mengatakan Qanun Jinayat merupakan penyempurnaan aturan pelaksanaan syariat Islam di Aceh karena empat qanun yang sudah diterapkan dianggap masih banyak kekurangannya. 

"Keempat qanun yang sudah berlaku sejak 13 tahun lalu hanya mengatur mengenai syiar Islam, khamar (minum-minuman beralkohol), maisir (perjudian), dan khalwat (ketika pasangan non-muhrim atau yang belum menikah berada di tempat tertutup atau sunyi),” paapr Syahrizal Abas, Kamis (22/10/2015).

Qanun baru ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi penegakan syariat Islam di Aceh. Dengan diberlakukannya Qanun No 6/2014, maka secara otomatis Qanun Nomor 11,12,13 dqn 14 tahun 2011 ini melebur dan tidak diberlakukan secara terpisah.

Selain soal khalwat, maisir, dan judi -yang merupakan qanun yang sudah diterapkan sebelumnya- maka Qanun Jinayat menyempurkanan aturan hukum untuk pelanggaran lainnya.

Pelanggaran lain yang dimaksud adalah kasus perzinahan, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Qanun ini juga mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat lebih berat. Misalnya untuk pezina, lesbian dan gay yang terbukti dalam persidangan diancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Dinas Syariat Islam mengaku sudah menyosialisasikan Qanun Jinayat dalam setahun terakhir kepada masyarakat, aparat penegak hukum, dan akademisi.

Qanun Jinayat, yang sudah diterapkan ini, tidak berlaku surut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin saat membuka acara sosialisasi Qanun Jinayat mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dalam segala bidang, termasuk bidang Syariat Islam.

“Penerapan Syariat Islam harus benar-benar diarahkan untuk melahirkan kesadaran masyarakat untuk mengamalkan Syariat Islam dalam semua aspek kehidupan,” katanya.

Menurutnya, ada tiga variabel penting sehingga penerapan Syariat Islam dapat terwujud sesuai dengan harapan semua pihak.

“Pertama, dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk melaksanakan Syariat Islam; kedua, harus adanya political will pemerintah dan peran serta stakeholders dan ketiga, secara bertahap atau gradual,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com